Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan kepada petugas kebersihan agar memotong kabel fiber optik di selokan yang menghalangi aliran air. Ini demi Jakarta yang bebas genangan air.
"Makanya saya suruh kalau mereka tidak mau mengubah (pemasangan kabel fiber optik), gunting saja," kata Ahok dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI DKI Jakarta 2015 di Hotel Ritz Carlton, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Cara 'main gunting' ini memang terkesan asal terjang. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berhak membenahi wilayahnya meski dengan cara 'preman'. "Sama-sama preman to? Enggak ada aturan dan saya adalah preman resmi!" ujar Ahok disambut tawa hadirin.
Ahok menyadari trotoar-trotoar di DKI masih jauh dari memuaskan. Jeleknya trotoar di Ibu Kota ini juga disebabkan oleh pengerjaan galian kabel optik yang serampangan. "Kita baru memperbagus (trotoar), nggak tahu ada kabel fiber optik siapa, gali lagi," keluh Ahok.
Kondisi selokan yang terganggu kabel fiber optik itu tentu saja tidak baik untuk aliran air. Maka petugas-petugas kebersihan tak perlu bingung menghadapi kabel optik itu, potong saja lah bila mengganggu aliran air.
"Sekarang kalau hujan, tengah malam pun seluruh kelurahan pekerjanya turun ke lapangan," ujar Ahok.
Ahok juga menyayangkan polah orang-orang Jakarta yang ringan saja membuang sampah sembarangan. Ini mengakibatkan banjir, apalagi ditambah kondisi selokan yang tak ideal bercampur sampah.
"Naik mobil mewah juga buang sampah ke luar. Begitu hujan, sampah mencari selokan dan selokannya ada fiber optik di dalamnya," kata Ahok.
My Blog List
Tuesday, December 1, 2015
Pasal Pemufakatan Jahat Pernah Makan Korban: Anggodo dan Ari Muladi
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kasus pencatutan nama presiden/wapres dalam pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan konstruksi pasal pemufakatan jahat. Pasal itu pernah memakan korban.
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Dalam perjalanan pemberantasan korupsi, Pasal 15 pernah digunakan untuk menjerat Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. Kasus Anggodo sempat heboh dengan dibukanya rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah proses hukum pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada tahun 2009.
Pada 31 Agustus 2010, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Anggodo. Dia terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu Departemen Kehutanan RI dengan terdakwa Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.
Majelis Hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba dalam putusan memaparkan, Anggodo terbukti bermufakat jahat dalam upaya menyuap pimpinan KPK.
Tujuannya, kasus korupsi proyek SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) yang menjerat kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, tidak diproses.
Anggodo juga telah menemui serta berhubungan dengan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono untuk mengurus perkara itu. Dia sudah menyerahkan uang Rp 5,15 miliar kepada Ari.
Karena itu, unsur pemufakatan jahat dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Pada tingkat kasasi di MA, Anggodo kembali dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut Majelis Hakim, unsur pemufakatan jahat sudah terbukti karena Anggodo dalam fakta hukum diketahui meminta Ari Muladi mengurus kasus suap pengadaan SKRT dengan tersangka Anggoro Widjodo. Ari kemudian membuat rincian uang yang dimaksudkan untuk diberikan ke penyidik dan pimpinan KPK.
Dalam kasasi, hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta. Hakim Anggota tingkat kasasi Krisna Harahap menyebut Anggodo bersama dengan Ari Muladi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut.
Bukan cuma Anggodo, Majelis Hakim juga menghukum Ari Muladi dengan pasal pidana yang sama dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juni 2011. Majelis Hakim yang dipimpin Nani Indrawati menghukum Ari Muladi dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kembali ke kasus pencatutan nama terkait kontrak Freeport, tahap pengusutan kasus pemufakatan jahat ini baru berada di tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Dalam perjalanan pemberantasan korupsi, Pasal 15 pernah digunakan untuk menjerat Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. Kasus Anggodo sempat heboh dengan dibukanya rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah proses hukum pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada tahun 2009.
Pada 31 Agustus 2010, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Anggodo. Dia terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu Departemen Kehutanan RI dengan terdakwa Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.
Majelis Hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba dalam putusan memaparkan, Anggodo terbukti bermufakat jahat dalam upaya menyuap pimpinan KPK.
Tujuannya, kasus korupsi proyek SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) yang menjerat kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, tidak diproses.
Anggodo juga telah menemui serta berhubungan dengan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono untuk mengurus perkara itu. Dia sudah menyerahkan uang Rp 5,15 miliar kepada Ari.
Karena itu, unsur pemufakatan jahat dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Pada tingkat kasasi di MA, Anggodo kembali dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut Majelis Hakim, unsur pemufakatan jahat sudah terbukti karena Anggodo dalam fakta hukum diketahui meminta Ari Muladi mengurus kasus suap pengadaan SKRT dengan tersangka Anggoro Widjodo. Ari kemudian membuat rincian uang yang dimaksudkan untuk diberikan ke penyidik dan pimpinan KPK.
Dalam kasasi, hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp 250 juta. Hakim Anggota tingkat kasasi Krisna Harahap menyebut Anggodo bersama dengan Ari Muladi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Dephut.
Bukan cuma Anggodo, Majelis Hakim juga menghukum Ari Muladi dengan pasal pidana yang sama dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juni 2011. Majelis Hakim yang dipimpin Nani Indrawati menghukum Ari Muladi dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kembali ke kasus pencatutan nama terkait kontrak Freeport, tahap pengusutan kasus pemufakatan jahat ini baru berada di tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.
JK Sentil Kahar Muzakir dan Ridwan Bae yang Bermanuver di MKD
Wapres Jusuf Kalla sepertinya menaruh perhatian besar di kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. JK kerap bicara soal kasus tersebut di forum-forum umum. Terbaru, JK menyoroti sepak terjang anggota MKD dari Golkar yang bermanuver menghambat sidang Novanto.
"Jadi kalau Golkar menghentikan (kasus Novanto) ini, berhenti pakai Suara Rakyat Suara Golkar! Itu artinya suara Ridwan (Bae) suara Golkar, atau Pak Muzakir. Bukan, suara rakyat," kata JK dalam sambutannya di Economic Outlook di hotel Borobudur, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
JK mengatakan rakyat ingin kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres ini dituntaskan. Jika ada yang menghalangi, apalagi dilakukan oleh Golkar, maka berarti partai berciri khas warna kuning itu tak lagi menyuarakan suara rakyat.
"Rakyat menghendaki semua korupsi kita selesaikan, seperti itu. Masa Golkar, ini partai saya nih, saya omongin karena penting ini, jadi saya punya otoritas berbicara kan," ujar JK.
Kahar dan Ridwan adalah dua anggota baru Golkar di MKD. Kahar bahkan diberi posisi strategis sebagai Wakil Ketua MKD oleh Fraksi Golkar DPR. Satu anggota MKD dari Golkar lainnya adalah Adies Kadir.
Nah, para anggota Golkar ini bermanuver di MKD menghambat kasus Novanto disidangkan. Di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mempermasalahkan lagi legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, padahal rapat MKD sebelumnya sudah memutuskan Sudirman berhak jadi pelapor. Hal lain yang dipermasalahkan adalah rekaman percakapan yang dianggap tak bisa dijadikan bukti.
"Jadi kalau Golkar menghentikan (kasus Novanto) ini, berhenti pakai Suara Rakyat Suara Golkar! Itu artinya suara Ridwan (Bae) suara Golkar, atau Pak Muzakir. Bukan, suara rakyat," kata JK dalam sambutannya di Economic Outlook di hotel Borobudur, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
JK mengatakan rakyat ingin kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres ini dituntaskan. Jika ada yang menghalangi, apalagi dilakukan oleh Golkar, maka berarti partai berciri khas warna kuning itu tak lagi menyuarakan suara rakyat.
"Rakyat menghendaki semua korupsi kita selesaikan, seperti itu. Masa Golkar, ini partai saya nih, saya omongin karena penting ini, jadi saya punya otoritas berbicara kan," ujar JK.
Kahar dan Ridwan adalah dua anggota baru Golkar di MKD. Kahar bahkan diberi posisi strategis sebagai Wakil Ketua MKD oleh Fraksi Golkar DPR. Satu anggota MKD dari Golkar lainnya adalah Adies Kadir.
Nah, para anggota Golkar ini bermanuver di MKD menghambat kasus Novanto disidangkan. Di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mempermasalahkan lagi legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, padahal rapat MKD sebelumnya sudah memutuskan Sudirman berhak jadi pelapor. Hal lain yang dipermasalahkan adalah rekaman percakapan yang dianggap tak bisa dijadikan bukti.
Begini Geramnya Wapres JK atas Pencatutan Namanya oleh Novanto
Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sudah bergulir sejak dua pekan lalu. Namun kegeraman Wapres JK atas pencatutan itu tak juga mereda.
Apalagi pencatutan itu dengan tujuan untuk memeras alias meminta 'jatah' saham ke PT Freeport Indonesia. Hari ini saat menyampaikan pidato pembukaan acara Economic Outlook yang dihadiri pejabat dan pelaku bisnis, JK kembali menunjukkan kegeramannya atas tindakan yang diduga dilakukan Novanto tersebut.
Di awal pidato JK memaparkan sejumlah hal yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, seperti korupsi, berbelitnya birokrasi dan praktik pejabat yang menyembunyikan aset negara agar impor masuk. JK juga geram dengan perilaku sejumlah pejabat negara yang diduga memeras perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
"Jangan begitu dong. Bayangkan kalau begitu aset dibungkam hanya agar impor masuk. Lalu (kita) berada di kalangan pemerintah, bagaimana kita tidak geram melihat situasi ini," kata JK saat berpidato membuka Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Apalagi, kata JK, jika nantinya terbukti ada kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terhadap PT Freeport Indonesia. "Apalagi bicara Freeport, Anda tahu semua. Saya bilang ini Freeport kalau terjadi, skandal terbesar di sejarah Indonesia," kata JK yang disambut mimik serius hadirin.
Menurut JK, disebut skandal terbesar karena belum ada dalam sejarahnya di Indonesia praktik korupsi dilakukan bersama oleh Presiden dan Wakil Presiden. Kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Novanto diduga meminta jatah saham 11 persen untuk Presiden Jokowi dan 9 persen untuk Wapres JK.
"Freeport (zaman) Supersemar dibikinnya kan? Saya protes, masak saya dapat 9 persen saja, mustinya lebih dong. Hahahaha," kata JK yang disambut tawa hadirin.
Dalam sejarahnya juga, kata JK, negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freepot tak pernah melibatkan Ketua DPR.
"Tidak pernah, zaman Soeharto juga tidak pernah terjadi (negosiasi) diatur oleh Ketua DPR. Yang mau diperasnya perusahaan yang investasinya terbesar di Indonesia, ini semua tertinggi. Jadi skandal tertinggi juga jadinya kan, kalau terjadi," kata JK.
Ketua DPR Setya Novanto dalam berbagai kesempatan sudah membantah menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta jatah saham ke PT Freeport. "Saya meyakini bahwa saya tidak pernah pakai nama Presiden karena saya berhubungan selama ini secara baik, sesuai tugas masing-masing dan selalu menjaga martabat kedua belah pihak," kata Novanto kepada detikcom, 17 November 2015.
Apalagi pencatutan itu dengan tujuan untuk memeras alias meminta 'jatah' saham ke PT Freeport Indonesia. Hari ini saat menyampaikan pidato pembukaan acara Economic Outlook yang dihadiri pejabat dan pelaku bisnis, JK kembali menunjukkan kegeramannya atas tindakan yang diduga dilakukan Novanto tersebut.
Di awal pidato JK memaparkan sejumlah hal yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, seperti korupsi, berbelitnya birokrasi dan praktik pejabat yang menyembunyikan aset negara agar impor masuk. JK juga geram dengan perilaku sejumlah pejabat negara yang diduga memeras perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
"Jangan begitu dong. Bayangkan kalau begitu aset dibungkam hanya agar impor masuk. Lalu (kita) berada di kalangan pemerintah, bagaimana kita tidak geram melihat situasi ini," kata JK saat berpidato membuka Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Apalagi, kata JK, jika nantinya terbukti ada kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terhadap PT Freeport Indonesia. "Apalagi bicara Freeport, Anda tahu semua. Saya bilang ini Freeport kalau terjadi, skandal terbesar di sejarah Indonesia," kata JK yang disambut mimik serius hadirin.
Menurut JK, disebut skandal terbesar karena belum ada dalam sejarahnya di Indonesia praktik korupsi dilakukan bersama oleh Presiden dan Wakil Presiden. Kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Novanto diduga meminta jatah saham 11 persen untuk Presiden Jokowi dan 9 persen untuk Wapres JK.
"Freeport (zaman) Supersemar dibikinnya kan? Saya protes, masak saya dapat 9 persen saja, mustinya lebih dong. Hahahaha," kata JK yang disambut tawa hadirin.
Dalam sejarahnya juga, kata JK, negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freepot tak pernah melibatkan Ketua DPR.
"Tidak pernah, zaman Soeharto juga tidak pernah terjadi (negosiasi) diatur oleh Ketua DPR. Yang mau diperasnya perusahaan yang investasinya terbesar di Indonesia, ini semua tertinggi. Jadi skandal tertinggi juga jadinya kan, kalau terjadi," kata JK.
Ketua DPR Setya Novanto dalam berbagai kesempatan sudah membantah menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta jatah saham ke PT Freeport. "Saya meyakini bahwa saya tidak pernah pakai nama Presiden karena saya berhubungan selama ini secara baik, sesuai tugas masing-masing dan selalu menjaga martabat kedua belah pihak," kata Novanto kepada detikcom, 17 November 2015.
JK Soal Kasus Novanto: Yang Mau Diperas Perusahaan Terbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk pertama kalinya menyebut bahwa pencatutan namanya oleh Ketua DPR Setya Novanto adalah untuk memeras PT Freeport Indonesia. Beruntung upaya pemerasan itu urung terjadi sehingga tak menjadi skandal terbesar di negara ini.
"Tidak pernah, zaman Soeharto juga tidak pernah terjadi (negosiasi) diatur oleh Ketua DPR. Yang mau diperasnya perusahaan yang investasinya terbesar di Indonesia, ini semua tertinggi. Jadi skandal tertinggi juga jadinya kan, kalau terjadi," kata JK saat berpidato membuka Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015). Acara ini dihadiri oleh pejabat dan pelaku bisnis.
Menurut JK, skandal pemerasan Ketua DPR ke PT Freeport bisa saja terjadi jika Mahkamah Kehormatan DPR tak memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Dua pekan lalu MKD menerima laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengadukan Ketua DPR Novanto karena dianggap melanggar kode etik.
Namun hingga kini MKD belum juga menentukan jadwal untuk memproses Novanto. Bila ini terjadi, kata JK, sangat berbahaya dan memungkinkan pemerasan pejabat negara kepada perusahaan di Indonesia terjadi. "Tapi (skandal Freeport) bisa terjadi kalau MKD bungkam," tambah JK.
JK pun menyayangkan bahwa upaya 'menghambat' MKD memproses Novanto justru datan dari kader Partai Golongan Karya yang pernah dia pimpin.
"Saya jamin Golkar akan tetap mengatakan Suara Rakyat, Suara Golkar. Jadi kalau Golkar menghentikan ini (kasus Novanto), berhenti pakai Suara Rakyat, Suara Golkar," tutup JK.
Ketua DPR Setya Novanto dalam berbagai kesempatan sudah membantah menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta jatah saham ke PT Freeport. "Saya meyakini bahwa saya tidak pernah pakai nama Presiden karena saya berhubungan selama ini secara baik, sesuai tugas masing-masing dan selalu menjaga martabat kedua belah pihak," kata Novanto kepada detikcom, 17 November 2015.
"Tidak pernah, zaman Soeharto juga tidak pernah terjadi (negosiasi) diatur oleh Ketua DPR. Yang mau diperasnya perusahaan yang investasinya terbesar di Indonesia, ini semua tertinggi. Jadi skandal tertinggi juga jadinya kan, kalau terjadi," kata JK saat berpidato membuka Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015). Acara ini dihadiri oleh pejabat dan pelaku bisnis.
Menurut JK, skandal pemerasan Ketua DPR ke PT Freeport bisa saja terjadi jika Mahkamah Kehormatan DPR tak memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Dua pekan lalu MKD menerima laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengadukan Ketua DPR Novanto karena dianggap melanggar kode etik.
Namun hingga kini MKD belum juga menentukan jadwal untuk memproses Novanto. Bila ini terjadi, kata JK, sangat berbahaya dan memungkinkan pemerasan pejabat negara kepada perusahaan di Indonesia terjadi. "Tapi (skandal Freeport) bisa terjadi kalau MKD bungkam," tambah JK.
JK pun menyayangkan bahwa upaya 'menghambat' MKD memproses Novanto justru datan dari kader Partai Golongan Karya yang pernah dia pimpin.
"Saya jamin Golkar akan tetap mengatakan Suara Rakyat, Suara Golkar. Jadi kalau Golkar menghentikan ini (kasus Novanto), berhenti pakai Suara Rakyat, Suara Golkar," tutup JK.
Ketua DPR Setya Novanto dalam berbagai kesempatan sudah membantah menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK untuk meminta jatah saham ke PT Freeport. "Saya meyakini bahwa saya tidak pernah pakai nama Presiden karena saya berhubungan selama ini secara baik, sesuai tugas masing-masing dan selalu menjaga martabat kedua belah pihak," kata Novanto kepada detikcom, 17 November 2015.
Kejagung Usut Dugaan Pemufakatan Jahat Novanto, Fadli Zon Serang Jaksa Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun membela Novanto dengan balas melemparkan serangan.
"Ini jaksa agung politik, bukan yang mau menegakkan hukum. Segala sesuatunya bermuatan politik. Pemufakatan jahat apa? Cuma ngobrol-ngobrol saja," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Jaksa Agung M Prasetyo memang berasal dari Partai NasDem. Fadli menilai tidak ada tindakan dari Novanto yang bisa dijerat pasal pemufakatan jahat.
"Seperti orang niat mau bangun rumah, mau makan, kan tidak terjadi apa-apa," ujar Waketum Gerindra ini.
Selain motif politik, Fadli tidak bisa menemukan alasan lain Novanto mulai diselidiki Kejagung. Dia pun mengaku sudah pernah menasehati Presiden Joko Widodo soal jaksa agung berlatar belakang politik ini.
"Saya kira ini konsekuensi kalau jaksa agung dari parpol. Harus dari nonparpol, dari karier, dan yang terbaik. Ini kepentingan partai politik kencang, kepentingan partai Nasdem," ucap Fadli.
"Saya sudah ingatkan langsung ke Jokowi, kalau mau pilih Jaksa Agung jangan dari parpol," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terkait pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu mengenai pembicaraan saham dengan PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
"Ini jaksa agung politik, bukan yang mau menegakkan hukum. Segala sesuatunya bermuatan politik. Pemufakatan jahat apa? Cuma ngobrol-ngobrol saja," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Jaksa Agung M Prasetyo memang berasal dari Partai NasDem. Fadli menilai tidak ada tindakan dari Novanto yang bisa dijerat pasal pemufakatan jahat.
"Seperti orang niat mau bangun rumah, mau makan, kan tidak terjadi apa-apa," ujar Waketum Gerindra ini.
Selain motif politik, Fadli tidak bisa menemukan alasan lain Novanto mulai diselidiki Kejagung. Dia pun mengaku sudah pernah menasehati Presiden Joko Widodo soal jaksa agung berlatar belakang politik ini.
"Saya kira ini konsekuensi kalau jaksa agung dari parpol. Harus dari nonparpol, dari karier, dan yang terbaik. Ini kepentingan partai politik kencang, kepentingan partai Nasdem," ucap Fadli.
"Saya sudah ingatkan langsung ke Jokowi, kalau mau pilih Jaksa Agung jangan dari parpol," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terkait pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu mengenai pembicaraan saham dengan PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Subscribe to:
Posts (Atom)