Sunday, November 1, 2015

Lulung: Kalau DPRD Bekasi Ingin Mengundang, Pak Ahok Jangan "Ngajak" "Berantem"

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyesalkan sikap Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait perseturuannnya dengan DPRD Bekasi. 

Menurut Lulung, perseturuan sebenarnya tidak perlu terjadi kalauAhok bisa bersikap bijak saat DPRD Bekasi hendak memanggilnya terkait dengan pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. 

"Kalau dipanggil, dia kan bisa utus anak buahnya. Apa yang ditanyakan bisa disampaikan. Tetapi saking hebatnya dia, mau jadi dewa kayaknya, dikatakannya 'ntar gue kirim tentara gue suruh buang di tempat lu'," kata Lulung saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Rabu (28/10/2015). 

Menurut Lulung, tidak sepantasnya Ahok bersikap demikian. Sebab, kata dia, Ahok adalah pemimpin Jakarta yang punya ketergantungan dengan daerah-daerah yang ada di sekitarnya, termasuk Bekasi. 

"Kita ini kan ada kerja sama yang tidak bisa kita lepaskan. Kalau DPRD Bekasi itu ingin bertanya, ingin mengundang Pak Ahok, PakAhok jangan ngajak berantem. Tetapi sekarang dia itu siapa saja diajak berantem," ujar Lulung.

Dukung Surat Edaran Kapolri, Ahok Minta Penyebar Unsur SARA Digugat

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). 

Terutama bagi para oknum penyebar kebencian dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).  

"Harus (setuju). Makanya saya lagi minta mereka (penyebar kebencian) juga mesti digugat yang membuat pernyataan, apalagi yang menyebarkan unsur SARA," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).  

Menurut Basuki, salah satu penyebab perpecahan bangsa Indonesia karena adanya sikap primordialisme. Sikap itu merupakan sikap kesukuan yang berlebihan. 

Hal itu diperparah dengan minimnya pengetahuan warga akan aturan-aturan yang berlaku. 

"Kayak (demo buruh) kemarin, polisi sudah bilang jam 18.00 WIB harus sudah bubar. Kemudian sampai jam 20.00 WIB, (demo buruh) enggak mau bubar. Pakai speaker dong protapnya, ternyata enggak mau juga, ya tembak air. Masih enggak mau (bubar) juga, ya tembak pakai gas air mata," kata Basuki.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian. 

"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.

Ketua Fraksi PKS: Gubernur DKI Punya Kepentingan Apa Tentukan Lokasi Demo?

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan seharusnya kebijakan mengenai ketentuan demonstrasi dibuat menggunakam peraturan daerah (perda) bukan peraturan gubernur (pergub). 

"Nanti kesannya kalau dengan pergub doang, Gubernur (Basuki Tjahaja Purmama) ada kepentingan apa? Ada aspirasi dari mana? basis aspirasi mana?" ujar Selamat Nurdin ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Selamat mengatakan, sudah seharusnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum diputuskan bersama dengan DPRD DKI. Sebab, peraturan yang disusun dalam perda akan memiliki kajian akademisnya. Jika lokasi demonstrasi diatur, pengaturan itu dilakukan dengan melihat hasil kajian terlebih dahulu. 

Selamat meyakini tujuan Basuki mengeluarkan pergub tersebut sebenarnya baik. Namun, tanpa kajian ilmiah yang tepat dan analisa yang matang, peraturan tersebut dikhawatirkan merugikan banyak pihak. 

"Sekarang kita mau tanya, Gubernur buat pergub ini maksud dan tujuannya apa, naskah akademisnya dan analisanya dari mana? Kan orang jadi bertanya-tanya walaupun tujuannya baik," ujar Selamat. 

Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mempertanyakan alasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menentukan tiga lokasi demonstrasi. Menurut dia, menentukan hal semacam itu di ibu kota harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

"Apa dasar gubernur menentukan cuma tiga tempat? Itu kan butuh koordinasi, seperti diskusi dengan DPRD, koordinasi juga dengan DPR pusat, Presiden, Kemenpolhukam. Karena ini ibu kota negara," ujar Selamat ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Selain itu, Selamat menambahkan, hal tersebut seharusnya juga perlu didiskusikan dengan Polri. Sebab, kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan pemerintah pusat. 

Demonstrasi di Jakarta selama ini tidak hanya ditujukan untuk Pemerintah Provinsi DKI saja melainkan juga Pemerintah Pusat. 

Mengenai tiga lokasi yang sudah ditetapkan, Selamat menilai lokasi itu belum bisa mengakomodir kebutuhan demonstrasi rakyat. Aksi demonstrasi belum saatnya dibatasi tempatnya melainkan harus diatur pengamanannya. 

"Bagaimana kalau orang mau sampaikan aspirasi ke KPK? ke Kejaksaan Agung atau ke kepolisan? Jadi menurut saya posisinya harus bertahap. Jangan sampai kayak Singapura, akhirnya otoriter," ujar Selamat. 

Selamat bahkan sempat menduga Basuki mendapat ide untuk membatasi lokasi demontrasi ketika berkunjung ke Singapura beberapa waktu lalu. Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Merasa Dihina Ahok, DPRD Bekasi Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, komisinya sepakat untuk menggugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melalui jalur hukum. Sebab, Basuki atau Ahok kerap menghina Komisi A DPRD Bekasi.

"Seluruh anggota Komisi A sudah mengirim rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk mengambil jalur hukum. Ini adalah langkah kami secara kelembagaan untuk merespons segala tudingan dan penghinaan institusi DPRD Bekasi," ujar Ariyanto ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Ariyanto mengatakan ada beberapa langkah hukum yang mungkin akan dipilih. Seperti somasi atau gugatan tindak pidana terkait pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik lembaga. Semua itu akan ditentukan setelah rekomendasi diterima oleh pimpinan dewan. 

"Semua ini kita lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi," ujar dia. 

Perseteruan antara Ahok (sapaan Basuki) dengan DPRD Bekasi berkaitan dengan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. 

Seharusnya, truk sampah milik DKI tidak boleh melewati jalan Bekasi pada siang hari ketika ingin membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

Namun, sopir truk sampah DKI berulang kali melanggar hal itu. Tidak jarang, truk sampah milik DKI pun ditangkap dan ditahan Pemerintah Kota Bekasi. 

Tahun lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung untuk menghentikan truk-truk tersebut. 

Pelanggaran yang berulang ini membuat Komisi A DPRD DKI berencana memanggil Ahok untuk meminta klarifikasi. Serta mencari jalan keluar atas permasalahan ini. 

Namun, Ahok justru marah dengan rencana pemanggilan tersebut. Ahok menyebut anggota DPRD Bekasi sombong. 

Ahok juga menuding mereka menerima suap dari pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Ahok juga pernah menuding pemanggilan yang dilakukan DPRD Bekasi bersifat politis.

Baca: Ahok: Sejak Kapan DPRD Bekasi Boleh Panggil Gubernur?

Fraksi PKS: Niat Ahok Batasi Lokasi Demo Diacungi Jempol, tetapi Belum Waktunya

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk membatasi lokasi demo patut diapresiasi. 

Meskipun, dia berpendapat peraturan tersebut belum saatnya dikeluarkan sekarang. 

"Niatnya Pak Gubernur butuh diacungi jempol, sudah bagus itu. Tapi memang belum waktunya," ujar Selamat ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Sebab, aksi demonstrasi di Indonesia masih dibutuhkan. Selamat mengatakan banyak kasus yang ditangani serius karena ada tekanan dan kontrol dari masyarakat. 

Selamat meminta Basuki tidak memandang aksi unjuk rasa sebagai sesuatu hal yang negatif. Jika lokasi demonstrasi dibatasi, menurut Selamat, banyak kasus-kasus yang tidak akan tuntas dikawal masyarakat. 

"Misalnya isu BLBI penjualan aset, perubahan UU KPK, itu semua harus dikawal, kala enggak ada demonstrasi, ngawalnya cuma ada di DPR atau di Monas, siapa yang nonton? Siapa yang dengar?" ujar Selamat. 

Meski demikian, Selamat sepakat lokasi demonstrasi pada akhirnya harus dibatasi. Namun, bukan saat ini di mana kawalan masyarakat masih dibutuhkan. 

"Mungkin nanti ketika perpolitikan kita sudah matang. Di negara-negara maju seperti Amerika yang mbahnya demokrasi, demontrasi enggak ditentukan di tempat-tempat tertentu loh. Yang dibutuhkan itu demo dilakukan tertib dan gak anarkis," ujar dia. 

Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. 

Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. 

Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Tuesday, October 20, 2015

Klaim Punya Sejuta Dukungan, Nachrowi Ramli Buka Peluang Duet dengan Ahok

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli digadang-gadang akan kembali maju di Pilgub DKI tahun 2017 mendatang. Ia pun membuka peluang untuk berduet dengan incumbent Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak menutup kemungkinan untuk duet. Partai itu kemungkinannya banyak, sebab kita juga harus koalisi karena kita hanya ada 10 kursi di DPRD. Apalagi untuk maju syaratnya 20 persen, 26 kursi ya," ungkap Nachrowi di sela-sela acara Seminar penyuluhan narkoba di Kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Selasa (20/10/2015).

Meski begitu, pria yang akrab dipanggil Nara ini mengaku masih memperhitungkan segala kemungkinan. Namun ia yakin jika maju di Pilgub DKI 2017 akan menang karena memiliki banyak pendukung.

"Harus siap psikis, fisik, konsep, finance karena kalau maju ya harus menang. Konstituen saya kan banyak, sejuta lebih. Dan itu sudah mengkrucut dan mengkristal untuk mendukung saya," akunya.

Jenderal (Purn) bintang 2 itu mengaku tak mau gegabah. Banyak persiapan yang disebut Nara masih perlu dilakukan untuk memenangkan pertempuran jelang pesta demokrasi DKI Jakarta nanti.

"Sudah jadi kewajiban saya, karena saya ketua DPD DKI PD, dan juga saya dari kaum Betawi yang punya keinginan untuk maju, saya sedang berhitung matang," jelas mantan Wagub DKI era Fauzi Bowo tersebut.

"Apapun yang akan terjadi di lapangan atau pertempuran harus dihitungkan dengan penuh. Niat untuk maju pasti, tapi saya tidak mau gegabah," sambung Nara.

Untuk pasangan yang ingin diajaknya maju, Nara mengatakan masih belum bisa memutuskan. Namun yang ideal, katanya, adalah seseorang yang bisa menjadi kombinasi baik jika berpasangan dengan dirinya.

"Paling bagus kombinasi. Kalau saya tentara dia bukan tentara. Nanti kalau saya betawi, dia bukan betawi," tuturnya sambil tersenyum.

Sebelumnya Nara sempat mengatakan, salah satu bakal Cagub DKI Adhyaksa Dault juga sudah masuk dalam radar Partai Demokrat. Hanya saja, keputusannya belum final.

"Sama siapa saja bisa. Sama Pak Ahok bisa, Pak Adhyaksa Dault bisa. Tapi ya itu tadi, ada hitung-hitungan yang sedang saya cermati," pungkas Nara.