Saturday, January 10, 2015

Susi Air Kena Sanksi dari Menhub Jonan, ini Kata Susi Pudjiastuti

Jakarta - Maskapai Susi Air masuk dalam daftar maskapai yang terkena sanksi melanggar izin terbang. Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang merupakan pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation, menolak berkomentar tentang hal itu.

"Aku gak tahu," kata Susi saat ditanya wartawan di sela-sela perayaan HUT ke-42 PDIP di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2015).

Ketika kembali ditanya oleh awak media, Susi terus berjalan menjauh. Perempuan berusia 49 tahun ini meminta konfirmasi ditanyakan ke pihak Susi Air langsung.

"Tanyakan ke Susi Air," ujarnya.

Sejak ditunjuk sebagai Menteri KKP oleh Presiden Joko Widodo, Susi memang sudah melepaskan semua jabatan di perusahaannya. Sebelumnya, Susi menjabat sebagai Presdir PT ASI Pusjiastuti Aviation atau Susi Air.

Menhub Jonan pada Jumat (9/1/2015) mengumumkan 5 maskapai melanggar izin terbang. Ada 3 penerbangan Susi Air yang terkena sanksi.

Pihak maskapai Susi Air lewat Corporate Secretary Susi Air Bey B Subagio akan mengikuti aturan dari Kemenhub. Pihaknya akan mengikuti aturan dari Kemenhub dengan memperbarui izin terbang.

No comments:

Post a Comment