Saturday, January 10, 2015

Gelapkan Uang Petani, Mantan Anggota MPR Ini Dibekuk Polisi di Jakbar

Jakarta - Mantan anggota MPR RI, Budiono Tan berhasil dibekuk polisi di kawasan Jakarta Barat. Budiono yang sudah buron sejak 2010 itu disangka menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Sudah ditangkap kemarin (9/1) sore," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/1/2015).

Fadil mengatakan Budiono merupakan buronan Polda Kalimantan Barat. Kepolisian Jakarta Barat hanya membantu proses penangkapan.

"Kami hanya back-up saja, karena wilayah tempat tinggal dia (Budiono) di sini. Yang menangkap tetap dari polisi Kalbar," jelas Fadil.

Budiono pagi tadi sudah diterbangkan ke Kalimantan Barat dengan penjagaan ketat polisi Kalbar. Budiono akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Budiono merupakan mantan anggota MPR-RI Utusan Daerah 1999/2004. Dia juga dikenal sebagai bos pengusaha kayu dan kebun kelapa sawit dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Benua Indah Group. 

Tahun 2009 dia dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat karena kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT Benua Indah Grup yang ia pimpin. Jumlah penggelapan uangnya mencapai angka Rp 300 miliar, uang tersebut merupakan hasil panen selama empat bulan yakni bulan Juni-September 2009.

Tahun 2010 polisi menetapkan Budiono sebagai buron karena tidak bersikap koperatif. Dia tidak pernah datang pemeriksaan dan hadir di persidangan. Budiono juga sudah dicekal. Empat tahun buron, akhirnya Budiono berhasil ditangkap awal tahun 2015 di tempat persembunyiannya di Jakarta Barat.

No comments:

Post a Comment