Friday, October 31, 2014

Beres Izin dengan Jokowi, Susi Pulang Kampung dan Kunjungi Makam Ibunya



Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan pulang kampung ke Pangandaran, Jawa Barat. Susi sebelum pulang kampung, sore tadi sempat menyambangi Istana Merdeka untuk meminta izin.

Lalu, apa yang akan dilakukan setibanya di Pangandaran?

"Aku cuma ingin ke makam ibu di sana," jawab Susi di Parkiran Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (30/10/2014).

Saat ditanya apakah di kampungnya akan ada pesta rakyat menyambut dirinya, Susi menepisnya. Menurut Susi tidak ada acara spesial di kampung halamannya.

"Masa sih? (ada pesta rakyat), aku malah tidak tahu," jawab Susi.

Susi pun sempat digoda jurnalis sebelum pulang kampung. "Wah makan lobster dong di Pangandaran," canda para jurnalis.

Mendengar itu, Susi malah menggoda balik. "Makanya ikut ke Pangandaran," ujarnya.

Duh! PNS Pengadilan Agama Korupsi Pembangunan Gedung, Ketua PA Terseret

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan sebagai benteng keadilan terakhir seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat. Sayangnya, korupsi juga menjangkit hingga ke pengadilan seperti terlihat di Maninjau, Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan oleh Suardi.

Kasus bermula Pengadilan Tinggi (PT) Agama Maninjau mendapat dana pengadaan lahan dalam DIPA 2007 sebesar Rp 900 juta. Tanah itu dialokasikan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Atas hal itu, Ketua PA Maninjau, Syamri Adnan bersama Suardi mencari lahan di tiga lokasi hingga dipilihlah sebuah lahan di Jalan Jorong Padang, Galanggang Nagari Matua Mudik, Kabupaten Agam.

Pada Februari 2007, Syamri dan Suardi menemui pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga. Setelah semua deal, lalu diproses pencairan dana pada 20 Maret 2007. Belakangan, proses pembebasan lahan ini bermasalah karena ada main mata. Alhasil, Syamri dan Suardi diproses secara hukum dan diadili dalam berkas terpisah.

Pada 3 Maret 2011, jaksa menuntut Suardi dengan hukuman penjara 4,5 tahun penjara. Apa daya pada 12 April 2011 Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung hanya menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, Suardi juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti 2 bulan kurungan.

Suardi juga diperintahkan mengembalikan kerugian negara Rp 56 juta. Jika tidak membayar ganti rugi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 28 Juni 2011. Yaitu mengurangi uang ganti rugi menjadi Rp 38 juta. Atas vonis iuty, baik jaksa dan Suardi sama-sama mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Dalam putusan yang diketok pada 24 Juli 2012 itu, ketiganya sepakat putusan PT Padang telah tepat dan benar.

Dicopot dari Kadis PU, Tunjangan Manggas Menciut dari Rp 25 juta ke Rp 3,5 Juta

Jakarta - Manggas Rudi Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menilai bawahannya itu tak punya kinerja yang memuaskan.

Tak sekedar memutasi bawahannya, Ahok juga benar-benar membuktikan komitmennya untuk menstafkan pegawai yang dianggap tak bekerja dengan baik. Tunjangan Manggas pun menciut gara-gara posisinya hanya non eselon.

"Sambil menunggu saran berikut, sekarang jadi staf sementara, non eselon. Dia bisa staf di mana saja, bisa jadi staf Sekretaris Daerah (Saefullah) atau di mana yang membutuhkan," kata I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014).

Seiring dengan pencopotannya, Manggas juga tak lagi mendapat tunjangan jabatan. Hal ini tentunya akan membuat penghasilan Manggas jauh berkurang dibanding sebelumnya saat menjadi pejabat eselon II.

"Kalau non eselon itu berpengaruh pada TKD. Kalau staf, TKD-nya berkisar Rp 3,5 juta tergantung golongan dan masa kerja. Sedangkan pejabat eselon II TKDnya Rp 25 juta. Jauh berkurang," jelasnya.

Manggas distafkan lantaran sejak diangkat Jokowi jadi Kadis PU pada 13 Februari 2013 lalu, menurut Ahok, terlalu lamban bekerja. Dia juga tak bisa membawa Dinas PU bekerja cepat untuk mengatasi masalah banjir dan jalan berlubang.

Ahok acap kali menyindir Manggas dalam beberapa kesempatan. Apalagi Manggas pernah punya target mewujudkan Jakarta bebas jalan berlubang pada 2013.

Padahal kenyataannya, hingga kini banyak jalan raya di Ibukota yang berlubang dan sampai menelan korban jiwa.

Selain itu, Manggas juga sempat menolak meneken dokumen pembayaran proyek JEDI sehingga menghambat penanggulangan banjir.

Hal ini membuat Ahok kesal dan akhirnya siang tadi dia melantik Agus Priyono, mantan wakil kepala dinas PU menjadi Kadis PU. Dia adalah salah satu dari 8 pejabat PNS eselon II yang diharap Ahok bisa membantunya mewujudkan program Jakarta Baru.

Ini Modus Korupsi Obat Cacing Siswa, Rp 900 Juta Di-mark up Jadi Rp 6 M

Hakim agung Zaharuddin Utama (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hukuman Polan Ario Tejo dilipatgandakan dari 2,5 tahun menjadi 6 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim ad hoc Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.

Kasus bermula saat Kebupaten Sanggau menganggarkan dana peningkatan ketahanan fisik anak SD berupa pembelian obat cacing dan vitamin pada 2007 sebesar Rp 6,6 miliar. Dalam proyek itu, duduk PNS dari Dinas Pendidikan Pemkab Sanggau, Polan Ario Tejo (41), sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu.

Anehnya, meski nilai proyek bernilai miliaran tapi tidak melalui tender sesuai prosedur yang berlaku. Polan bersama 2 orang stafnya melakukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menentukan harga obat cacing serta vitamin bagi anak-anak SD.

"HPS tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia Pengadaan drg Ruth Juliani Barus berdasarkan hasil survei di 3 apotek yaitu Apotek Graha, Apotek Mulia dan Apotek Merdeka Timur. Namun ternyata pimpinan ketiga apotek tersebut tidak pernah mengakuinya," putus majelis kasasi sebagaimaa dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/10/2014).

Selain itu, dalam menyusun produk yang akan dibeli Polan dengan Ruth mengarahkan kepada spesifikasi produk tertentu yang tidak sesuai informasi harga di apotek dan telah ditentukan secara sepihak. Hal itu tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 1 beserta lampiran 1 Bab I E Keppres Nomor 80 Tahun 2013 beserta perubatannya terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo Kepmenkes Nomor 676/Menkes/SK/V/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Obat Program Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

"Terdakwa selaku PPK tidak melakukan tugasnya dengan baik yaitu tidak menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa secara benar sehingga HPS yang dibuat oleh Panitia Pengadaan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar Zaharuddin.

Polan menunjuk PT Rajawali Nusindo dengan jangka waktu pelaksanaan anggaran 195 hari kalender dengan harga borongan Rp 6,066 miliar

"Namun kenyataannya setelah ditandatangani kontrak jual beli, tidak melalui industri farmasi atau pedagang besar farmasi melainkan bekerjasama dengan Sabar Tambunan dan Nawawi Zainuddin yang tidak memiliki perusahaan berbadan hukum dan tidak memiliki modal," papar Zaharuddin.

Kedua orang tersebut lalu bekerjasama dengan pemilik Apotek Graha untuk mengeluarkan purchasing order sebesar Rp 913 juta. Harga obat cacing dan vitamin yang tertera dalam kontrak lebih besar dari harga riil yang merupakan harga pedagang besar farmasi yang pembeliannya dilakukan Hok Sin kepada Setia Abadi Mandiri seharga Rp 130 juta (obat cacing) dan Rp 665 juta (vitamin).

"Untuk memenuhi bukti pertanggungjawaban, pimpinan PT Rajawali Nusindo, Matheus Remang, meminta kepada PT Utama Peduli Sehat dan PT Mitra Maju Mandiri untuk membuat dokumen pembelian. Bukti yang direkayasa alias fiktif merupakan modus operandi terjadinya korupsi," terang majelis dalam putusan setebal 67 halaman itu.

Atas perbuatan itu, Polan dinyatakan telah memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 5,4 miliar. Tiga orang lain dalam kasus itu diadili dalam berkas terpisah.

"Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat," pungkas majelis dalam sidang majelis pada 5 Februari 2014 lalu.

Hujan Tangis di Muktamar PPP, Usai SDA Bacakan LPJ Ketua Umum

Jakarta - Suasana Muktamar PPP ke-VIII versi Suryadharma Ali yang digelar di Jakarta, berubah menjadi haru usai ketua umum PPP itu membacakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Puluhan kader PPP menyemut menyalami Suryadharma usai rapat diskors.

Pantauan di Muktamar PPP ke-VIII di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jend. Sudirman, Jakarta, Jumat (31/10/2014), Suryadharma Ali membacakan laporan pertanggungjawaban sebagai ketua umum periode 2011-2014 itu setebal 35 halaman.

Dalam paparannya selama sekitar 2 jam, Suryadharma banyak me‎njabarkan berbagai target kepengurusannya selama lima tahun, terutama dalam Pemilu Legislatif yang mendapat kenaikan 1,2 persen atau 2,6 juta suara.

Usai pemaparan, panitia lalu menskorsing rapat karena sudah memasuki waktu hampir magrib. Saat itulah puluhan kader PPP yang selama ini loyal kepada Suryadharma Ali maju ke depan saat mantan menteri agama itu turun dari podium.

Mereka mengalami Suryadharma Ali sambil menangis lalu memeluknya secara bergantian. Satu persatu menyemut semacam menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerjanya sebagai ketua umum PPP selama ini.

"Yang sabar yang Pak Ketum," ucap salah seorang kader yang memeluk SDA sambil menangis.

Usai momen itu, kepada wartawa‎n Suryadharma mengatakan terharu karena bisa menyelesaikan jabatannya dengan maksimal, namun kondisi internal PPP yang akan ditinggalkannya tengah bergejolak

"Saya teraharu karena dukungan masyarakat begitu besar pada PPP, sehingga pada tahun ini PPP mengalami kenaikan 2,6 juta (suara)," ucap Suryadharma yang masih berkaca-kaca matanya.

"Saya sangat terharu dan bersalah kepada para pendukung PPP karena kami dalam keadaan konflk," imbuhnya.

Menurut SDA, masyarakat sudah begitu percaya memilih PPP dalam pemilu namun justru PPP terpecah belah. "‎Kami merasa malu dengan konflik bekepanjangan mempertonkan segala macam hal-hal yang tidak terpuji sementara pemilih PPP memberikan pilihan secara ikhlas," kata SDA.

"Ini yang tadi pada LPJ saya teringat pada hal-hal seperti itu. Maka dari lubuk hati yang dalam saya terharu karena tak kuat sampaikan laporan pertanggungjawaban itu," imbuhnya.

Temui Ahok, Menteri Yasonna Sebut Bukti Dirinya Tak Pakai Birokrasi Rumit

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly siang ini menyambangi kantor Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Di Balai Kota, Yasonna berbicara tentang bekerja secara cepat dan efisien.

Pria kelahiran Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ini menyatakan dia ingin mendobrak kebiasaan lama di mana seorang menteri jarang turun langsung menghadap ke pejabat daerah. Hal ini mirip seperti yang sering dicontohkan oleh Presiden Jokowi yang tidak terlalu mau terikat dengan birokrasi. 

“Jadi sekarang kita kerja dengan cepat. Menteri juga mau ketemu dengan gubernur atau wali kota juga boleh, enggak perlu pakai birokrasi,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014).

Yasonna datang tanpa protokoler yang rumit. Dia hanya terlihat didampingi oleh dua orang ajudan yang sekaligus jadi stafnya.

Dia menuturkan kedatangannya untuk meminta bantuan Ahok mempercepat perizinan renovasi gedung Imigrasi di Jakarta Barat. Pihaknya ingin memperluas gedung milik pemda itu agar pelayanan pembuatan paspor bisa lebih cepat dan warga tak perlu antri terlalu lama.

“Supaya cepat saya langsung saja menghadap dan bertemu pak Plt gubernur, jadi biar langsung bisa difasilitasi. Pak Ahok bilang akan membantu untuk percepat nanti saat Wali Kota Jakarta Barat kirim surat,” kata dia.

Selain berbicara soal hal tersebut, sambil makan siang selama satu jam keduanya juga membahas tentang kerjasama yang bisa dilakukan dengan pemprov DKI. Salah satunya rencana untuk pembangunan lapas di Cengkareng.

“Kerjasama lain nanti kami akan rancang, apa yang bisa. Misalnya tanah di Cengkareng, mungkin bisa kami jadikan lapas tapi itu harus kami pelajari dulu,” tutur Yasonna.

Adapun Ahok mengapresiasi kedatangan Menteri Yasonna ke kantornya. Menurutnya saat bicara secara tertutup mereka juga membicarakan kemungkinan kerjasama yang lain. “Ya kebanyakan tadi ngobrol saja, karena kita juga sudah teman lama dari sejak Komisi II DPR juga,” ucap Ahok.