Friday, August 29, 2014

Kalau Diminta, KPK Siap Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri Jokowi-JK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, KPK siap menelusuri rekam jejak para calon menteri yang akan direkrut dalam kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Hasil penelusuran KPK, kata Busyro, bisa menjadi bahan pertimbangan Jokowi-JK memilih orang-orang yang akan membantunya di pemerintahan. 

"Kalau diminta kami siap. Sebagai komitmen kami, itu penting sekali. Kalau diminta akan kami sampaikan, tentu yang berbasis pada data yang kami miliki," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014). 

Akan tetapi, lanjut Busyro, hingga saat ini belum ada permintaan dari Jokowi-JK yang meminta KPK untuk menelusuri rekam jejak seseorang. 

Busyro menambahkan, mereka yang akan duduk di kabinet seharusnya sosok yang tak punya beban masa lalu dan tak punya catatan terkait tindak pidana korupsi. 

"Misalnya dia dosen atau mantan aktivis mahasiswa, itu mesti dilacak, lho. Terlibat korupsi tidak, atau jadi dosen jujur tidak dalam memimpin skripsi dan disertasi. Harus dilacak, karena banyak yang kebobolan," ujarnya. 

Busyro berkaca pada langkah yang diambil Mahkamah Agung yang menggandeng Komisi Yudisial dalam merekrut calon hakim tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, KY memiliki jaringan yang luas untuk kemudian melakukan investigasi terhadap calon hakim. Setelah melakukan investigasi, kata Busyro, MA hanya meluluskan dua dari 95 calon hakim yang mendaftar. 

"Nah, itu pentingnya track record. Jokowi harus mempunyai kekuatan andal yang imparsial, yang independen untuk men-trace track record orang ini. Dan harus mengabaikan kepentingan politik pendukungnya," kata Busyro.

DKI Perpanjang Waktu Pembayaran PBB Hingga Akhir September

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari 28 Agustus 2014 menjadi 30 September 2014. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, perpanjangan ini karena animo masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Bayar PBB setelah batas waktu akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," kata Iwan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis ini. 

Hingga jatuh tempo hari ini, realisasi penerimaan pajak daerah dari pembayaran PBB mencapai 70 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 6,5 triliun. Penerimaan PBB hingga saat ini mencapai Rp 4,5 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding dengan penerimaan jatuh tempo tahun lalu, senilai Rp 2,9 triliun. 

Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, Iwan berharap masyarakat lebih antusias dalam menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. "Optimislah target penerimaan tercapai," kata Iwan. 

Pembayaran PBB ini dapat dilakukan di Bank DKI, BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan kantor pos. Ia mengimbau kepada Bank DKI agar lebih proaktif dalam mensosialisasikan kewajiban pembayaran PBB ini kepada warga. Sebab, menurut dia, sebagian besar wajib pajak membayar PBB melalui Bank DKI. 

"Bank DKI harus selalu melayani kepada para wajib pajak, bahkan tiap Sabtu dan Minggu. Bank DKI juga jangan beroperasional sampai jam 3 saja. Tapi, sampai jam 5-6 sore," kata Iwan.

PTUN Tolak Gugatan Tim Prabowo-Hatta karena Tidak Berdasar

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak aduan Tim Pembela Merah Putih calon presiden Prabowo-Hatta Rajasa untuk menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum. Majelis hakim PTUN memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berdasar.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Nomor: 164/G/2014/PTUN.JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Hendro Puspito ketika membacakan putusannya, Kamis (28/8/2014).

Hendro menjelaskan, dalam putusannya itu, pihaknya melakukan pertimbangan dalam beberapa hal.

"Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan berwenang menetapkan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar," lanjut Hendro.

Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut.

1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
pengadilan.

2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi
oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.

3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak.

4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka terkait administrasi Pemilu Presiden 2014.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tak puas dengan keputusan PTUN yang enggan menerima gugatan karena merasa tidak berwenang.

"Kami akan banding, tidak ada masalah. Kami melihat ada yang belum selesai secara hukum, ya harus kita selesaikan secara hukum," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Kamis (28/8/2014). 

Menurut Habiburokhman, keputusan untuk banding ini bukan karena Prabowo-Hatta masih ngotot menang dalam Pemilu Presiden 2014. 

Habiburokhman mengatakan, upaya hukum ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang konstitusional dan sah. "Ini bukan soal menang atau kalah buat Prabowo-Hatta," ucapnya. 

Lagi pula, lanjut Habiburokhman, perkara di PTUN kali ini berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi. Di PTUN, ujar dia, tidak ada putusan yang bersifat final dan mengikat layaknya di MK. 
Oleh karena itu, sah-sah saja apabila pihaknya mengajukan banding.

"Putusan MK memang tidak boleh ada upaya hukum seperti banding atau kasasi yang bisa dilakukan. Tetapi, kalau langkah hukum lain seperti PTUN ini kan boleh saja," ujar Habiburokhman.

PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena dianggap tidak berdasar. 

Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014. 

Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut. 
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. 
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan. 
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak. 
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.

Thursday, August 28, 2014

Kanopi di Gedung Blok G Balaikota DKI Runtuh, Ini Penjelasan Kadis Perumahan

KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZAPlafon Gedung G Balaikota Jakarta runtuh dan menimpa ruang kerja Wagub Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/8/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Yonathan Pasodung menjelaskan, bagian yang runtuh pada Gedung Blok G Balaikota Jakarta adalah pelapis dinding bagian luar (fasad). Namun, kata dia, bagian tersebut tidak menyatu dengan bagian utama, dalam hal ini tembok bangunan. 

Yonathan menjelaskan, Gedung Blok G mulai digunakan pada 2011 (bukan tahun 2012 seperti di berita sebelumnya). Artinya, gedung tersebut baru digunakan tiga tahun. 

"Jadi, yang runtuh bukan bangunannya, melainkan strukturclading yang ada di luar. Fasad ini berguna untuk arsitektural dan pencahayaan. Bahannya dari aluminium," kata Yonathan di Balaikota Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Menurut Yonathan, reruntuhan fasad gedung memang menimpa Blok B, yang merupakan tempat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berkantor. Namun, ia memastikan tak ada kerusakan yang parah pada struktur bangunan tersebut. 

"Struktur bangunan Blok B ini bagus. Jadi, atapnya saja yang rusak karena tertimpa reruntuhan (fasad) dari atas. Nanti kami koordinasi dengan PT Jaya Konstruksi untuk memperbaiki (bagian yang rusak)," kata dia. 

Seperti diberitakan, fasad Gedung G Balaikota Jakarta runtuh pada Kamis sore sekitar pukul 16.20 WIB. Gedung tersebut tepat berdampingan dengan kantor Ahok. Akibatnya, reruntuhan fasad menimpa genting ruang kerja Ahok. 

Peristiwa tersebut menimbulkan dentuman suara yang keras sehingga sempat menimbulkan kepanikan para pegawai negeri sipil (PNS).

Pembongkaran Dimulai, 5 dari 13 Toko di Kampung Pulo Diratakan

Kompas.com/Robertus BelarminusLima dari tiga belas toko di Jalan Jatinegara Barat dibongkar tim terpadu Pemerintah Kota Jakarta Timur. Kamis (28/7/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim terpadu Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai melakukan pembongkaran terhadap beberapa toko yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2014).

Tim mengerahkan tiga alat berat untuk meratakan beberapa toko yang berbatasan dengan Sungai Ciliwung. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.00. Tiga alat berat pun langsung merobohkan toko-toko yang berada di ujung dua sisi. Alat berat berupabackhoe itu beroperasi memukul-mukul dinding tembok secara perlahan sebelum bangunannya roboh. 

Pembongkaran ini menarik perhatian sejumlah pengendara dan warga sekitar Kampung Pulo. Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Agus Sidiki mengatakan, lima toko telah dirobohkan dari total 13 toko. Dua toko yang telah dibongkar, yakni yang berada di muka Jalan Bukit Duri Utara dan tiga lainnya di Jalan Jatinegara Barat Nomor 54. 

"Sisanya yang belum dibongkar itu yang berada di tengah. Karena masih dalam proses pemindahan barang. Yang sudah kita bongkar ini yang barang-barang dagangannya sudah dikeluarkan," kata Agus kepada Kompas.com di lokasi pembongkaran, Kamis sore. 

Agus mengatakan, penertiban masih terus berlanjut. Namun, sementara ini, penertiban dihentikan lantaran masih ada pihak toko yang belum memindahkan barang dagangannya.

"Kita belum lanjut bongkar karena bangunan ini kan letaknya bersambungan, saling menempel. Jadi, tunggu mereka keluarkan barang dulu, baru kita bongkar. Sekarang masih proses pemindahan barang," ujar Agus. 

Tidak ada perlawanan dari pemilik toko atas pembongkaran tersebut. Penertiban ini mendapat pengawalan dari petugas dari unsur Polri dan TNI.

Kanopi Gedung Blok G Runtuh, Pemprov DKI Minta PT Jaya Konstruksi Tanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta pertanggungjawaban PT Jaya Konstruksi sehubungan dengan runtuhnya fasad (pelapis dinding bagian luar) Gedung Blok G Balaikota Jakarta, Kamis (28/8/2014). Bahkan, Pemprov juga berencana akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk menyelidiki penyebab kejadiannya. 

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Gedung Blok G Balaikota mulai digunakan pada 2011.

"Kita akan minta pertanggungjawaban dari Jaya Konstruksi karena usianya baru 3 tahun. Jadi, masih di bawah tanggung jawab pelaksana. Kepala Biro Umum sudah diperintahkan Wagub untuk lapor ke polisi supaya dilakukan penyelidikan robohnya karena apa," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis sore. 

Saefullah menjelaskan, pihaknya akan meminta PT Jaya Konstruksi untuk segera memperbaiki bagian yang rusak sembari melakukan pengecekan terhadap fasad yang berada di sisi barat. Untuk informasi, pelapis dinding bagian luar Gedung Blok G yang runtuh adalah yang berada di sisi timur, yang berdampingan dengan Gedung Blok B yang menjadi gedung tempat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama berkantor. 

"Selain di sisi timur, sisi barat yang punya konstruksi sama kita minta diteliti juga agar kejadian yang sama tidak terulang kembali," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. 

Seperti diberitakan, fasad Gedung G Balaikota Jakarta runtuh pada Kamis sore sekitar pukul 16.20 WIB. Gedung tersebut tepat berdampingan dengan kantor Ahok. Akibatnya, reruntuhan fasad menimpa genting ruang kerja Ahok. 

Peristiwa tersebut menimbulkan dentuman suara yang keras sehingga sempat menimbulkan kepanikan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.