Wednesday, February 1, 2017

Charta Politika: Agus-Sylvi 25,9%, Ahok-Djarot 36,8%, Anies-Sandi 27%

Hasil survei yang dilakukan Charta Politika memperlihatkan bahwa cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memiliki elektabilitas 25,9 persen.

Kemudian, cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, memiliki elektabilitas 36,8 persen, dan pasangan nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memiliki elektabilitas 27,0 persen.
Responden yang belum menentukan pilihannya (undecided voters) sebanyak 10,3 persen. Survei ini dilakukan pada 17-24 Januari 2017.
"Ahok-Djarot di peringkat pertama, nomor dua ada Anies-Sandi, dan nomor tiga Agus-Sylvi. Selisih antara Anies dan Agus masih dalam margin of error, belum bisa disimpulkan siapa yang unggul," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Yunarto menjelaskan hal tersebut saat merilis hasil survei di Kantor Charta Politika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Elektabilitas ketiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dalam survei teranyar Charta Politika ini berbanding lurus dengan elektabilitas ketiga calon gubernur, tanpa cawagubnya.
Elektabilitas Agus sebesar 22,5 persen, Ahok 31,0 persen, dan Anies 23,5 persen.
Bila dibandingkan dengan survei pada November 2016 yang dilakukan Charta Politika, Yunarto menyebut ada penurunan elektabilitas Agus-Sylvi dan peningkatan elektabilitas Ahok-Djarot.
Dalam survei Charta Politika pada November 2016 itu, elektabilitas Agus-Sylvi 29,5 persen, Ahok-Djarot 28,9 persen, dan Anies-Sandi 26,7 persen.
"Kita lihat ada penurunan tajam Agus-Sylvi, Ahok-Djarot ada peningkatan tajam, Anies-Sandi sebetulnya stagnan. Tapi karena penurunan cukup tajam dari Agus-Sylvi, jadi Agus-Sylvi dari peringkat satu jadi peringkat tiga, Anies-Sandi dari tiga menjadi dua," kata Yunarto.
Survei Charta Politika ini dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 767 responden di enam wilayah di Jakarta. Metode penelitian yang digunakan yakni multistage random samplingdengan margin of error lebih kurang 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini dibiayai menggunakan dana internal Charta Politika.

Poltracking: Agus-Sylvi 25,75 Persen, Ahok-Djarot 30,13 Persen, Anies-Sandi 31,5 Persen

Poltracking Indonesia mengeluarkan hasil survei terbaru terkait tren elektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan survei tersebut, elektabilitas pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni adalah 25,75 persen, elektabilitasBasuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat sebesar 30,13 persen, dan elektabilitas Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebesar 31,50 persen.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha mengatakan, belum ada pasangan calon (paslon) yang bisa disebut unggul dalam survei ini.
"Antara pasangan nomor tiga dan dua ini rentan margin of error, tidak bisa disimpulkan siapa yang lebih unggul," ujar Hanta di kawasan Menteng, Rabu (1/2/2017).
Adapun margin of error survei ini lebih kurang 3,46 persen. Artinya, persentase elektabilitas pasangan Anies-Sandi dan Ahok-Djarot beririsan. Sementara itu, yang belum menentukan pilihan sekitar 12,62 persen.
Poltracking juga melakukan survei elektabilitas top of mind. Perbedaannya, pada survei top of mind, responden langsung ditanya siapa yang akan dipilih dalam Pilkada DKI 2017.
Sebanyak 27,75 persen responden memilih Anies Baswedan, 27,63 persen responden memilih Ahok, dan 22,75 persen responden memilih Agus.
Survei ini menggunakan metode stratified multistage random sampling. Jumlah sampel dalam responden ini adalah 800 responden. Tingkat margin of error lebih kurang 3,46 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini dilakukan pada 24 sampai 29 Januari 2017.

Kasus Video "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus video perbincangan antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein yang beredar di dunia maya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus pornografi di WhatsApp itu sudah ditingkatkan ke proses penyidikan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2017).
Argo mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/1/2017) malam.
Ia mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera dikeluarkan. Meski (kasus) sudah dinaikkan, Argo mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Belum (ada tersangka), kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya," kata Argo.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan konten yang beredar di internet sejak Sabtu (28/1/2017) ke Mapolda Metro Jaya.
Argo memastikan, pihaknya segera menyelidiki konten-konten tersebut. Argo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ahli forensik digital dan forensik biologi untuk memeriksa keaslian video tersebut dan menjerat mereka yang benar-benar terlibat.
"Kami akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kami periksa semuanya," kata Argo, Senin (30/1/2017).

Sekjen PPP: Dari Mana Ahok Tahu SBY Telepon Ketua MUI? Sadapan?

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Ahok dalam persidangan kasusnya pada hari ini, Selasa (31/1/2017).
Ahok mengaku mempunyai bukti yang kuat.
"Saya tidak tahu, tetapi kalaupun benar menelepon, pertanyaannya, dari mana Ahok atau penasihat hukumnya tahu? Apakah dari sadapan yang dilakukan suatu pihak terus dibocorkan kepada mereka?" kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa malam.
Arsul menilai, pernyataan Ahok yang akan melaporkan Ma'ruf ke polisi merupakan sikap emosional.
Menurut Arsul, terlepas dari pasal pidana bahwa seseorang yang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana, Ahok seharusnya tak mengancam melaporkan Ma'ruf.
"Apalagi ancaman itu ditujukan terhadap seorang ulama senior yang juga merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Tanah Air kita dengan jumlah anggota lebih dari 40 juta orang," ujar Arsul.
Ia mengatakan, seharusnya Ahok atau penasihat hukumnya bisa mengingatkan Ma'ruf dengan cara yang lebih baik atau santun.
"Dalam konteks situasi sosial saat ini, di mana segregasi kelompok-kelompok masyarakat sedang tajam, siapa pun punya kewajiban moral untuk tidak menambah tajam," ujar Arsul.
"Termasuk para penasihat hukum Ahok juga punya kewajiban moral maupun etika profesi untuk tidak menambah panasnya situasi sosial kita," kata dia.
Ahok menyatakan keberatan dengan keterangan Ketua MUI Ma'ruf Amin tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di AuditoriumKementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu denganAgus-Sylviana.
Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan.

SBY: Silakan Tanya MUI Apa Sikap Keagamaan Lahir di Bawah Tekanan SBY

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi penjelasan soal tudingan menelepon Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin untuk mengeluarkan sikap keagamaan terkait kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
SBY mengaku bahwa percakapan itu ada. Namun, menurut SBY, percakapan dilakukan bukan terkait tugas Ma'ruf sebagai KetuaMUI.
"Tidak ada kaitan dengan kasus Pak Ahok, dengan tugas MUI, dengan tugas mengeluarkan fatwa," ujar SBY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
SBY pun meluruskan pernyataan Ma'ruf Amin yang sebelumnya dituduh telah membantah adanya percakapan tersebut.
"Tidak ada percakapan langsung yang berkaitan dengan tugas kami, MUI, yang berkaitan dengan menetapkan pendapat keagamaan atau apa pun namanya," ujar SBY.
SBY pun menyerahkan kepada MUI untuk memberi klarifikasi apakah selama ini ada sikap keagamaan atau fatwa yang dibuat atas permintaan SBY, yang juga Presiden keenam RI.
"Silakan ditanyakan apakah pendapat keagamaan MUI itu lahir di bawah tekanan SBY atau di bawah tekanan siapa pun. Saya kira mudah sekali daripada nanti saya dikira defensif, silakan tanya langsung," kata SBY.

Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Ucapan SBY soal "Rekaman"

Humprey Djemat, salah seorang kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan pernyataan Ketua UmumPartai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa disadap.

Humprey mengatakan, selama persidangan pada Selasa (1/2/2017) kemarin, dia tidak sama sekali menyebut kata "rekaman".
"Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman," kata Djemat saat ditemui di kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Menurut Djemat, saat persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin itu, dia hanya menyebut ada komunikasi antara Ma'ruf dan SBY. Dia mengatakan, komunikasi yang disebutnya bisa dalam berbagai bentuk.
"Ada orang yang dengar kan juga bisa. Komunikasi itu pembicaraan yang bisa didukung dengan adanya alat bukti. Bisa saksi orang, atau ada pembicaraan yang divideokan," ujar Djemat.
Saat menggelar jumpa pers siang ini, SBY meminta agar dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraannya dengan Ma'ruf diusut.
Oleh karena merasa percakapannya disadap, SBY menganggap haknya telah diinjak-injak.
Menanggapi hal itu, Humprey menilai ucapan SBY merupakan opini pribadinya.
"Jangan terpaku pada omongan Pak SBY. Itu kan pendapat beliau," ucap Humprey.